Padang Pariaman | Dua orang laki-laki diduga pencuri ternak ( curnak ) hampir mati di amuk masa, di Korong Kali Aia Timur Nagari Sungai Buluh Barat Kec.Batang Anai Kab.Padang Pariaman, pada hari jum'at, 29 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib
Kapolsek Batang Anai Iptu Riky Vrama Putra, S.H melalui Aiptu Mukhlis Anggota piket SPKT menerangkan Kronologis kejadian :
Sekira pukul 02.30 Wib, telah datang masyarakat Korong kali air nagari sungai buluh barat kec. batang anai ke Mapolsek Batang Anai, menyampaikan bahwa telah terjadi pencurian ternak (curnak) satu (1) ekor kambing milik warga Korong kali air nagari sungai buluh barat kec. batang anai oleh dua (2) orang laki-laki inisial IF (39thn) dan YR (32thn) menggunakan kendaraan sepeda motor metik.kemudian warga yang melakukan ronda malam pada hari tersebut melihat dua (2) orang laki-laki yang tidak di kenal menggunakan kendaraan sepeda motor metik sedang membawa satu (1) ekor kambing yang dimasukkan ke dalam karung berwarna putih, kemudian warga masyarakat Korong kali air nagari sungai buluh barat kec. batang anai mengepung dua (2) orang laki-laki yang tidak di kenal diduga pelaku pencurian ternak (curnak) (1) ekor kambing milik warga Korong kali air nagari sungai buluh barat kec. batang anai, sehingga
dua (2) orang laki-laki yang tidak di kenal diduga pelaku pencurian ternak (curnak) di amuk massa oleh warga masyarakat Korong kali air nagari sungai buluh barat kec. batang anai, selanjutnya petugas Piket SPKT Polsek Batang Anai Aiptu Mukhlis dan Brigadir Dede (unit Reskrim)mengamankan dua (2) orang laki-laki yang tidak di kenal diduga pelaku pencurian ternak (curnak) dan dibawa ke Puskesmas Pasar Usang untuk di berikan pertolongan pertama karena kondisi satu (1) orang luka berat dan satu (1) orang tidak sadarkan diri, setelah dilakukan pertolongan pertama petugas Piket SPKT Polsek Batang Anai membawa dua (2) orang laki-laki yang tidak di kenal diduga pelaku pencurian ternak (curnak) ke Mapolsek Batang Anai dan diamankan di Rutan Mapolsek Batang Anai.
Barang bukti :
1. Satu (1) ekor kambing betina milik korban;
2. Satu (1) buah karung yang di bawa pelaku;
3. Satu (1) unit sepeda motor beat yang digunakan pelaku;
4. Satu (1) unit Hp merk. OPPO warna hitam milik pelaku;
Pasal Yang di sangkakan
Pasal 363 KUHP.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Batang Anai guna untuk dilakukan proses lanjut dan pengembangan perkara