PADANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan tersangka Teddy Alfonso (TA) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021.18/09/2025
Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka TA, yang menjabat sebagai Supervisor dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Perumda PSM pada tahun tersebut. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan PI, selaku Direktur Utama Perumda PSM, sebagai tersangka terlebih dahulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan penahanan terhadap Teddy Alfonso selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Anak Air, Padang. Penahanan dilakukan dengan dasar Pasal 21 KUHAP karena alasan subjektif bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Secara objektif, tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kronologi Kasus
Pada Maret 2021, Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi dari APBD Kota Padang melalui Dinas Perhubungan sebesar Rp18 miliar, yang ditujukan untuk biaya operasional langsung Bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung seperti gaji pegawai.
Namun dalam pelaksanaannya, TA diduga secara sengaja atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang. Selain itu, TA juga diketahui berperan sebagai Supervisor dalam audit laporan keuangan, yang digunakan sebagai syarat pencairan dana subsidi untuk Triwulan I dan II tahun 2021.
Dari dua kegiatan tersebut, Teddy Alfonso menerima pembayaran sebesar Rp514.793.500 dari Perumda PSM. Sebagian dari uang tersebut, sebesar Rp23.500.000, kemudian diserahkan kepada tersangka PI.
Berdasarkan hasil audit tujuan tertentu oleh Auditor Kejati Sumbar, perbuatan TA dan PI menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3,6 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka TA dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Sumbar menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan guna menegakkan keadilan serta melindungi keuangan negara dari praktik-praktik korupsi.

