Tanah Datar | Ketua PW MOI Sumatera Barat Apresiasi Pemkab Tanah Datar dengan dilakukannya penyerahanan Bangunan Yang akan di Fungsikan sebagai Kantor bersama Organisasi Pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Tanah datar,Jum’at 2 September 2022 di kantor Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar.
“Alhamdulliah sudah terjalinnya Harmonisasi antar Organisasi Pers, Komunikasi yang baik menjadikan kehidupan Pers Tanah Datar lebih Kondusif serta sebagai penanda dukungan terhadap Mitra strategis Pemerintahan daerah Tanah Datar ” Ungkap Riadi
Penyerahan Bangunan tersebut yang berstatus pinjam pakai untuk dijadikan sebagai Kantor sektariat Organisasi Pers Persatuan Wartawan Indonesia dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia tersebut dari pemerintah daerah Tanah Datar, diwakili Sekretaris kominfo.
Acara Serah Terima diawali dengan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai dan Berita Acara Serah Terima oleh Sekretaris Diskominfo mewakili Pemerintah Daerah Tanah Datar dan Ketua PWI Tanah Datar juga Ketua KWRI Tanah Datar.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Surat Perjanjian Serah Terima oleh Sekretaris Diskominfo kepada Ketua PWI dan KWRI Tanah Datar disaksikan oleh Kepala Bidang Asset BKD Tanah Datar, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo, Pranata Humas dan anggota PWI juga KWRI lainnya.
“Alhamdulillah sudah kita lakukan agenda serah terima pinjam pakai gedung D Kominfo untuk PWI dan KWRI Tanah Datar. Ini bentuk dukungan kami sebagai wakil dari pemerintah untuk wartawan di Tanah Datar,” ujar Sekretaris Diskominfo Lovely Harman Zulyadi, S.T., M.T. saat serah terima pinjam pakai tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Asset BKD Tanah Datar Jimmy mengingatkan juga menegaskan terkait perjanjian yang ditandatangani Pemerintah Daerah Tanah Datar dan PWI juga KWRI Tanah Datar itu. Agenda tersebut harus dilakukan sebagai bagian dari aturan penggunaan aset milik daerah.
“Perlu kita pahami aset sebagai barang milik daerah itu sudah diatur oleh aturan yang jelas dan tegas
semuanya harus tercatat, mekanismenya pun sudah diatur.,” jelasnya.
“Penggunaan oleh pihak lain di luar Pemda (seperti PWI dan KWRI) itu bolehkan namanya pemanfaatan, ada berupa pinjam pakai, sewa, kerja sama pemanfaatan. Di saat kita menggunakan pinjam pakai ini, maka kita harus bisa menerapkan aturan dan mekanisme” Tambah Jimmy.
Di kesempatan yang sama, Ketua PWI Tanah Datar Yuldaveri mengatakan pihaknya sangat berterima kasih dengan adanya kerja sama pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Tanah Datar tersebut.
“Terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mempinjampakaikan gedung Kominfo untuk kami PWI bisa beraktivitas melaksanakan tugas-tugas kewartawanan, mudah-mudahan dengan adanya gedung itu, kami dapat melaksanakan tugas-tugas jurnalistik dengan baik dan bekerja bermitra dengan pemda,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua KWRI Tanah Datar Bonar Surya W, S.Sos. Ia berharap kerja sama tersebut dapat menambah keakraban Pemerintah dengan insan pers Tanah Datar khusunya KWRI.
“Kami khususnya dari KWRI mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah daerah terhadap kami sebagai insan pers yang telah meminjampakaikan gedung untuk kami. Mungkin ini akan menambah keakraban KWRI dengan Pemerintah Daerah,” ujar Bonar.
(REL)