Bogor | Panggilan Gugatan LPKNI kepada Kementrian Perindustrian di Pengadilan Tinggi Usaha Negara(PTUN) Jakarta selasa siang 6/9/2022 ditolak,karna dianggap Kadaluarsa,dengan Pembacaan sidang Ketua majlis Hakim,tanpa adanya Hak jawab dari sipenggugat.
Laporan Gugatan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia(LPKNI) Kurnia hidayat yang Mengatas namakan Perkumpulan LPKNI mewakili Masyrakat umumnya Dianggap Kadaluarsa Dan Di Tolak Oleh PTUN Jakarta , terkait tabung Gas Baja LPG 3kg Nomor SNI 1452:2007 yang masih beredar di masyarakat.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang berkedudukan Jalan Radja Yamin No.26 Rt.27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Dalam hal ini Sidang di hadiri langsung oleh ketua Umumnya Kurniadi Hidayat,Ketua Perwakilan LPKNI Bogor Niko Yulwijanarko serta ketua perwakilan LPKNI Jakarta utara Habibi, sebagai Penggugat yang juga hadir diruang sidang Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta timur, Selasa ( 6/9/2022)
LPKNI Mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) jakarta Terhadap Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian Republik Indonesia, yang di sebut Tergugat,karna gugatan tersebut harus dilayangkan di PTUN Pusat jakarta
Bahwa yang menjadi Objek Sengketa a quo adalah Tergugat tidak menerbitkan surat perintah penarikan Tabung Baja LPG Nomor SNI 1452:2007 yang masih beredar”dan sudah diganti dengan no SNI 1452:2011" yang mana seharusnya sudah sejak tahun 2013 sudah ditarik dari peredaran dan di musnahkan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perindusterian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tabung Baja LPG Secara Wajib,tapi masih banyak tabung gas yang lama masih beredar dipasaran di seluruh wilayah Indonesia.
Dari pembacaan ketua Majlis Hakim
Laporan Gugatan LPKNI Dianggap Kadaluarsa Dan Di Tolak Oleh PTUN Jakarta,tanpa adanya hak jawab daripada si Penggugat dan diduga adanya indikasi terlihat PTUN lebih berat sebelah kepada Tergugat yaitu kementrian Perindustrian RI,yang dari pembacaan Laporan Gugatan LPKNI Dianggap Kadaluarsa Dan Di Tolak Oleh PTUN Jakarta
(1) SPPT SNI Tabung Gas Baja LPG yang diterbitkan berdasarkan SNI 1452:2007 dinyatakan masih berlaku maksimal ‘sampai dengan 1 (Satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.
(2) Pengajuan permohonan SPPT SNI Tabung gas Baja LPG berdasarkan SNI 1452:2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Wajib dilaksanakan 2 (Dua) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
Hasil sidang tertutup hari Selasa 6 September 2022 ” gugatan ditolak karena sudah kadaluarsa”, ujar Kurniadi Hidayat Ketua LPKNI, saat ditemui usai sidang di PTUN Pulogebang Jakarta Timur ,Selasa (6/9/22).
Hasil jumpa Persnya didepan gedung PTUN Jakarta dari beberapa Media Kurnadi hidayat selaku Penggugat yang didampingi ketua DPD LPKNI Bogor dan ketua perwakilan DPD LPKNI Jakarta utara Ustad Habibi menambahkan ” Insya Allah Kami a/n keluarga Besar LPKNI dan Masyarakat akan melanjutkan Banding dua minggu kedepan,dengan esepsi putusan ketua majelis Hakim yang diduga adanya keterpihakan kepada si tergugat,yaitu kementrian Perindustian.
“Kami Ketua Umum LPKNI dan seluruh perwakilan yang ada diwilayah NKRI,merasa kurang puas dengan hasil sidang PTUN Jakarta tersebut,yang seharusnya ada mediasi/hak jawab dari siPenggugat” dan tidak memutuskan sepihak dengan langsung menutup sidangnya dengan memukul palu,tanpa adanya hak jawab dari sipenggugat,disini kami akan terus melakukan langkah Hukum selanjutnya”dengan motto kami LPKNI,yaitu Segala Upaya yang Menjamin Adanya Kepastian Hukum ,tuturnya.
( Korwil : Niko Yj)