Batang Anai | Berdasarkan LP/3/I/2019/Polsek Batang Anai, tanggal 08 Januari 2019 telah dilakukan kegiatan upaya penangkapan pencabulan anak dibawah umur oleh
Aipda Hendri Suherman beserta Briptu Farhan Hidayatullah Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai pada hari Selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 Wib di Dusun Baru Korong Kasai Nagari Kasang Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman.
Kejadian pencabulan itu sendiri di ketahui Pada hari Sabtu 05 Januari 2019 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Sebelah Kedai Bakso Mang Ocid yang berada di Korong Sungai Pinang Nagari Kasang Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai melakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi tersebut, berdasarkan dari penyelidikan diketahui keberadaan pelaku tersebut dan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 14.30 wib terhendus oleh tim keberadaan pelaku berada dirumah nya.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Batang Anai berangkat menuju keberadaan pelaku yang berada di Nagari Kasang Kec. Batang Anai, sekira pukul 15.00 wib Wib tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai berhasil mengamankan pelaku An BH alias JENGGO tanpa perlawanan
Kemudian Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Batang Anai langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Batang Anai guna proses hukum lebih lanjut kata Kapolsek Batang Anai Iptu Manahan Afrianto Simatupang dan Kanit Reskrim Ipda Yanto Hariyanto dalam laporan nya.
Ajie