Ngamprah, Bandung Barat | Surat Perintah Kerja (SPK) Paket Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Desa dengan alokasi anggaran dibebankan atas DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bidang Pemukiman Dan Perumahan Kabupaten Bandung Barat diduga Fiktif / alias bodong. Hal itu terungkap saat akan dilaksanakannya dan dikeluarkan SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) Fiktif dan Basi.
SPK itu diduga kuat di cetak diterbitkan seorang oknum berinisial RA melibatkan seorang pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat serta mencatut instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bidang Pemukiman Dan Perumahan Kabupaten Bandung Barat yang serta merta mengatas namakan seseorang sebagai PPK. Dan lebih beraninya lagi Oknum RA membuat menirukan tanda tangan palsu serta nomor NIP palsu.
Setelah dengan dasar diduga SPK Fiktif alias bodong tersebut di croschek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bidang Pemukiman Dan Perumahan Kabupaten Bandung Barat, dari informasi yang yang dihimpun di dapat , diduga kuat RA telah berani menerbitkan atau mencetak SPK Paket Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Desa yang fiktif / alias Bodong karena dari Kop surat sudah salah, tidak ada stempel,serta mengatas namakan seseorang di dinas perizinan,memalsukan tanda tangan,dan nomor NIP tidak karuan. Menurut keterangan staf di Sekretariatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bidang Pemukiman Dan Perumahan Kabupaten Bandung Barat Jumat 17/06/2022.
Di waktu bersamaan di komunikasikan ke seorang pegawai dinas perijinan inisial yang dicatut namanya untuk segera bertemu untuk klarifikasi tentang permasalahan ini.
Sore harinya Bambang selaku korban iming – iming sebuah kerjaan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) Paket Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Desa yang fiktif ,lalu mendapat penjelasan bertemu langsung dengan ALJ yang diatas namakan sebagai PPK mengatakan” bahwa tidak pernah saya mengeluarkan surat itu dan silahkan lihat tanda tangan saya berbeda “ungkapnya ini Fiktif dan beliau juga menambahkan sebelumnya juga ada oknum pegawai yang membawa korban juga seperti Surat Perintah Kerja (SPK) dengan datang ke saya bersama korban yang sama alias dapat SPK Fiktif, ini keterlaluan udah pencemaran nama baik saya
,sudah 2 korban datang ke saya “Ungkapnya dan bila kemungkinan saya akan lapor pihak berwajib.
Tak Mudah Dapat SPK
Ia mengungkapkan juga untuk mendapatkan SPK asli dan benar tidak semudah membalikan telapak tangan. Namun melalui proses dan SPK tidak bisa di terima diluar .
Sudah terbukti SPK tersebut bodong, / fiktif, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Pasalnya oknum RA yang melibatkan pegawai di lingkungan Pemda tersebut serta mencatut nama seseorang pegawai instansi mengatas namakan PPK dengan menerbitkan SPK Fiktif alias Bodong , sebagai proyek kegiatan fiktif dalam upaya memperkaya diri,/penipuan ” pungkasnya.
(*)